Klausul UU PDP

Kepatuhan UU PDP

Klausul dan langkah teknis platform miniCRM dalam menjamin keamanan data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Terakhir Diperbarui: 01 Mei 2026Bahasa Resmi: Bahasa Indonesia
01

Status Para Pihak

Dalam pelaksanaan layanan miniCRM:

  • Klien bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller);
  • miniCRM bertindak sebagai Pemroses Data Pribadi (Data Processor).

miniCRM hanya memproses data berdasarkan instruksi dan aktivitas yang dilakukan oleh Klien melalui sistem.


03

Tanggung Jawab atas Konten dan Pesan

Seluruh isi pesan, broadcast, kampanye pemasaran, maupun komunikasi yang dikirim melalui miniCRM sepenuhnya menjadi tanggung jawab Klien.


04

Pelepasan Tanggung Jawab atas Klaim Privasi

Apabila terdapat gugatan, komplain, tuntutan, investigasi regulator, atau sengketa hukum terkait data pribadi atau aktivitas komunikasi yang dilakukan Klien, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Klien sepenuhnya.

Klien membebaskan miniCRM dari segala tuntutan hukum yang timbul akibat:

  • pengumpulan data tanpa izin,
  • spam,
  • pelanggaran privasi,
  • atau pelanggaran UU PDP oleh Klien.

05

Kepatuhan Regulasi

Klien wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • UU Perlindungan Data Pribadi,
  • UU ITE,
  • peraturan anti-spam,
  • serta ketentuan komunikasi elektronik lainnya.