Kebijakan Afiliasi

Kebijakan Program Afiliasi

Syarat, ketentuan, hak, dan kewajiban dalam program kemitraan afiliasi miniCRM.

Terakhir Diperbarui: 11 Juni 2026Bahasa Resmi: Bahasa Indonesia
01

Tentang Program Afiliasi

Program Afiliasi miniCRM ("Program") adalah program kemitraan resmi yang diselenggarakan oleh miniCRM ("Perusahaan") yang memungkinkan pengguna terdaftar ("Afiliator") untuk memperoleh komisi dengan merujuk pengguna baru ("Klien Rujukan") ke platform miniCRM.

Dengan mendaftar dan berpartisipasi dalam Program ini, Afiliator menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kebijakan ini.


02

Persyaratan Pendaftaran

Untuk menjadi Afiliator, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki akun aktif dan terverifikasi di platform miniCRM.
  • Mengisi formulir pendaftaran afiliasi dengan data yang valid dan akurat, termasuk informasi rekening bank untuk penarikan dana.
  • Menyetujui secara eksplisit seluruh syarat dan ketentuan dalam kebijakan ini.
  • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau memiliki kapasitas hukum yang sah sesuai peraturan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

03

Mekanisme & Perhitungan Komisi

Afiliator berhak mendapatkan komisi berdasarkan persentase dari setiap pembayaran berlangganan yang dilakukan oleh Klien Rujukan. Ketentuan komisi adalah sebagai berikut:

  • Persentase Komisi: Besaran persentase komisi ditentukan secara global oleh Perusahaan dan dapat berubah sewaktu-waktu. Persentase yang berlaku saat ini tercantum di dashboard afiliasi Anda.
  • Komisi Recurring (Berulang): Komisi dihitung dari setiap nominal pembayaran berhasil (berstatus SUCCESS) yang dilakukan oleh Klien Rujukan Anda, termasuk perpanjangan berlangganan, selama klien tersebut tetap aktif berlangganan di miniCRM.
  • Dasar Perhitungan: Komisi dihitung dari nominal final yang dibayar oleh klien setelah dikurangi diskon (jika ada), bukan dari harga kotor sebelum diskon.
  • Mata Uang: Seluruh komisi dihitung dan dibayarkan dalam mata uang Rupiah (IDR).

04

Masa Penahanan Komisi (Holding Period)

Setiap komisi yang dihasilkan dari transaksi Klien Rujukan akan memasuki masa penahanan (holding period) selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal transaksi berhasil.

Selama masa penahanan, komisi berstatus "Ditahan" dan belum dapat dicairkan. Setelah melewati masa penahanan, komisi akan otomatis berubah menjadi status "Aktif" dan masuk ke saldo aktif yang dapat ditarik.

Kebijakan masa penahanan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas penipuan (fraud), pembatalan transaksi, dan permintaan pengembalian dana (refund) dari Klien Rujukan.


05

Penarikan Dana & Biaya Administrasi

Ketentuan penarikan dana afiliasi adalah sebagai berikut:

  • Batas Minimum Penarikan: Afiliator dapat mengajukan penarikan dana jika saldo aktif telah mencapai minimal Rp 200.000 (dua ratus ribu Rupiah).
  • Biaya Administrasi: Biaya administrasi transfer sebesar Rp 2.500 akan dikenakan untuk penarikan ke rekening bank selain BCA. Penarikan ke rekening BCA tidak dikenakan biaya administrasi.
  • Verifikasi OTP: Setiap pengajuan penarikan dana memerlukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan ke alamat email terdaftar Afiliator untuk keamanan transaksi.
  • Waktu Pemrosesan: Pengajuan penarikan dana akan diproses oleh tim admin dalam waktu 1-3 hari kerja setelah permohonan diajukan dan diverifikasi.
  • Rekening Tujuan: Dana hanya akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan pada saat pendaftaran afiliasi. Perubahan rekening tujuan dapat dilakukan melalui dashboard afiliasi.

07

Larangan & Aktivitas Terlarang

Afiliator dilarang keras melakukan aktivitas berikut:

  • Self-Referral: Mendaftar akun baru menggunakan link referal atau kupon diskon milik sendiri. Sistem kami memiliki deteksi anti-fraud berdasarkan alamat IP. Jika terdeteksi, relasi rujukan akan otomatis dibatalkan.
  • Manipulasi Data: Membuat akun palsu atau fictitious untuk menghasilkan komisi tidak sah.
  • Spam & Penyalahgunaan: Menyebarkan link referal melalui metode spam, termasuk namun tidak terbatas pada email massal tanpa izin, komentar spam, atau iklan menyesatkan.
  • Penyalahgunaan Merek: Menggunakan nama, logo, atau merek dagang miniCRM tanpa izin tertulis dari Perusahaan, atau dengan cara yang dapat menyesatkan publik.
  • Kegiatan Ilegal: Menggunakan Program untuk kegiatan yang melanggar hukum, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat mengakibatkan pembatalan komisi, penangguhan, atau pemutusan keanggotaan afiliasi secara permanen tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.


08

Pemberhentian & Penangguhan Keanggotaan

Perusahaan berhak untuk menangguhkan atau memberhentikan keanggotaan afiliasi kapan saja, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, jika:

  • Afiliator terbukti melanggar satu atau lebih ketentuan dalam kebijakan ini.
  • Terdapat indikasi kuat aktivitas penipuan atau manipulasi yang dilakukan oleh Afiliator.
  • Afiliator tidak aktif selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut.
  • Program Afiliasi dihentikan secara keseluruhan oleh Perusahaan.

Apabila keanggotaan dihentikan karena pelanggaran, seluruh komisi yang belum dicairkan akan hangus dan tidak dapat diklaim. Apabila dihentikan bukan karena pelanggaran, saldo aktif yang tersisa akan tetap dapat dicairkan sesuai prosedur normal.


09

Perubahan Kebijakan & Pembaruan

Perusahaan berhak untuk mengubah, memperbarui, atau merevisi kebijakan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan individual kepada setiap Afiliator. Perubahan akan berlaku efektif segera setelah versi terbaru dipublikasikan di halaman ini.

Afiliator bertanggung jawab untuk memeriksa halaman ini secara berkala guna mengetahui perubahan terbaru. Dengan tetap berpartisipasi dalam Program setelah perubahan kebijakan dipublikasikan, Afiliator dianggap telah menyetujui seluruh perubahan tersebut.


10

Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

Kebijakan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan kebijakan ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu.

Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.


11

Informasi Kontak

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau laporan terkait Program Afiliasi miniCRM, silakan hubungi: